Beranda Balap Denda Terbesar di Tour de France: Van Gils Didenda Rp 26 Juta...

Denda Terbesar di Tour de France: Van Gils Didenda Rp 26 Juta Akibat Serudukan Bahu

48
0

Maxim Van Gils, pembalap dari tim Lotto Dstny, dijatuhi denda sebesar 1500 CHF (Rp 26 juta) akibat insiden serudukan bahu pada tahap ke-13 Tour de France.

Insiden tersebut terjadi pada 500 meter terakhir sebelum garis finis di Pau pada Jumat lalu. Van Gils menyeruduk bahunya ke Amaury Capiot (Arkéa-B&B Hotels), yang menyebabkan Capiot terjatuh. Tabrakan tersebut juga melibatkan Cees Bol (Astana-Qazaqstan) dan Arnaud De Lie (Lotto Dstny).

Juri balapan mendakwa Van Gils melanggar Pasal 2.12.007-8.2.1 dari peraturan UCI, yaitu "perilaku tidak pantas (serudukan bahu yang membahayakan pembalap lain)". Selain denda, Van Gils juga kehilangan 60 poin UCI, yang merupakan poin penting untuk timnya.

Rekaman video menunjukkan Capiot bergerak ke sisi kanan jalan, menyudutkan Van Gils ke pembatas, sebelum pembalap Belgia itu melakukan serudukan bahu, menyebabkan kecelakaan.

Direktur olahraga Lotto Dstny, Kurt Van de Wouwer, membela Van Gils dengan menyatakan bahwa pembalapnya tidak bersalah dan terjebak oleh tindakan Capiot. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas denda tersebut, mengingat timnya telah tampil baik dalam balapan.

Ini bukan pertama kalinya Van Gils berurusan dengan komite UCI. Tahun lalu, ia dijatuhi larangan berlaga selama 25 hari setelah menampar pembalap lain di belakang kepala pada Japan Cup Criterium.

Dalam Tour de France kali ini, Mark Cavendish dan Arnaud Démare juga diberikan sanksi pengurangan peringkat setelah sprint karena menyimpang dari garis balap. Namun, denda yang diberikan kepada Van Gils merupakan yang tertinggi sejauh ini dalam ajang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini