Beranda Berita Kaitlin Armstrong Diwajibkan Bayar Denda Rp 225 Miliar kepada Keluarga Korban Pembunuhan

Kaitlin Armstrong Diwajibkan Bayar Denda Rp 225 Miliar kepada Keluarga Korban Pembunuhan

44
0

Austin, Texas – Seorang hakim telah memerintahkan Kaitlin Armstrong untuk membayar ganti rugi sebesar 15 juta dollar AS atau sekitar Rp 225 miliar kepada keluarga Moriah Wilson, korban pembunuhan yang ia lakukan. Hal ini merupakan bagian dari gugatan perdata menyusul vonis bersalah atas pembunuhan tersebut.

Orang tua Wilson menggugat Armstrong pada Mei lalu, enam bulan setelah ia dijatuhi hukuman 90 tahun penjara. Hakim Daniella DeSata Lyttle mengabulkan gugatan itu, dengan rincian:

  • 5 juta dollar AS untuk masing-masing orang tua Wilson sebagai kompensasi atas "penderitaan mental, termasuk rasa sakit emosional, dan siksaan akibat kematian putri mereka".
  • 2,5 juta dollar AS untuk masing-masing orang tua Wilson sebagai ganti rugi konsekuensial.

Armstrong tidak menanggapi gugatan ini hingga batas waktu yang ditetapkan, sehingga hakim memutuskan untuk menetapkan ganti rugi secara otomatis. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Armstrong tidak memiliki pengacara yang mewakilinya.

Armstrong dinyatakan bersalah pada 16 November 2023 setelah persidangan selama seminggu. Jaksa penuntut menyajikan bukti yang mengaitkan Armstrong dengan kematian Wilson yang ditembak di Austin, Texas pada 11 Mei 2022.

Kuasa hukum keluarga Wilson, Randy Howry, menyatakan bahwa gugatan perdata ini bertujuan untuk memastikan bahwa Armstrong tidak memperoleh keuntungan finansial dari kejahatannya.

"Jika suatu saat nanti Armstrong memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kejahatan ini, putusan ini akan mencegahnya mendapatkan uang tersebut hingga klien saya mendapat kompensasi yang layak," kata Howry.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini